VIVAnews - Kartika Sari Dewi Shukarno, perempuan pertama di Malaysia yang menerima vonis hukum cambuk berdasarkan Syariah Islam, akhirnya tidak jadi dieksekusi. Ini berkat keringanan hukuman yang dikeluarkan oleh sultan negara bagian Pahang, Malaysia.
Pengacara dan ayah Kartika, Kamis 1 April 2010, mengungkapkan bahwa Kartika tidak akan dicambuk atas kasus menenggak minuman keras di tempat umum. Sebagai gantinya, ibu dua anak berusia 32 tahun itu harus menjalani kerja sosial selama tiga pekan.
Pengacara Kartika, Adham Jamalullail, mengatakan bahwa terpidana menerima surat dari departemen agama negara bagian Pahang, Rabu 31 Maret 2010. Surat tersebut memberitahukan keputusan penguasa Pahang, Sultan Ahmad Shah, yang isinya meringankan hukuman bagi Kartika. Sebagai sultan, Ahmad Shah merupakan pelindung ajaran Islam di negara bagian Pahang.
Sebagian besar negara bagian di Malaysia diperintah oleh seorang sultan. Posisi itu biasanya lebih sebagai peran seremonial dalam tata kelola pemerintahan, tetapi memiliki wewenang terhadap urusan menyangkut ajaran Islam.
Menurut ayah Kartika, Shukarnor Abdul Muttalib, Kartika diminta melakukan lapor diri ke departemen Islam Pahang pada Jumat besok. "Kami akan tetap sabar, Kartika akan melanjutkan hidup," kata Shukarnor.
Keputusan ini tampaknya diambil untuk meredam debat terkait keharusan hukum syariah mencampuri privasi orang di Malaysia. Sebagian kalangan menyayangkan penerapan hukuman cambuk karena menunjukkan bahwa ajaran agama yang konservatif mulai mempengaruhi sistem yudisial.
Kartika, mantan model dan perawat, dijatuhi vonis enam cambukan pada Juli tahun lalu dan denda 5 ribu ringgit (US$1.400) karena meminum bir di sebuah resor pinggir pantai pada Desember 2007. Ajaran Islam melarang pemeluknya mengonsumsi minuman beralkohol.
Tadinya, Kartika nyaris menjalani hukum cambuk saat dia dijemput oleh petugas dari rumahnya pada Agustus 2009. Namun, eksekusi itu dibatalkan oleh pihak berwenang dengan alasan bahwa mereka ingin menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
Pejabat syariah saat itu menyampaikan bahwa eksekusi cambuk terhadap Kartika akan berbeda dengan pelaksanaan hukuman cambuk pada penjahat-penjahat pria di bawah hukum sipil.
Pengguna obat terlarang, penculik, dan kriminal lain dicambuk menggunakan cambuk rotan tebal dan langsung dicambukkan di atas kulit hingga meninggalkan bekas luka abadi.
Sedangkan hukuman pada Kartika, yang batal dilaksanakan, tadinya akan dilakukan dengan cambuk tipis di bagian punggung dengan pakaian masih melekat pada tubuh. (Associated Press)