Author Topic: Apa itu hukum & jenisnya?  (Read 336 times)

ketty

  • Newbie
  • *
  • Posts: 3
  • Nilai Diskusi: +0/-0
    • View Profile
Apa itu hukum & jenisnya?
« on: February 13, 2024, 08:56:18 PM »
Terima kasih jawabannya

Riri

  • Newbie
  • *
  • Posts: 22
  • Nilai Diskusi: +0/-0
    • View Profile
Re: Apa itu hukum & jenisnya?
« Reply #1 on: February 13, 2024, 10:21:34 PM »
Hukum adalah suatu sistem peraturan mengikat, baik tertulis maupun tidak tertulis. dimana di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi dengan tujuan untuk mengendalikan perilaku manusia.
Definisi Hukum itu berbeda-beda, tergantung sudut pandang.

Riri

  • Newbie
  • *
  • Posts: 22
  • Nilai Diskusi: +0/-0
    • View Profile
Re: Apa itu hukum & jenisnya?
« Reply #2 on: February 13, 2024, 10:22:15 PM »
Macam-macam Hukum di Indonesia, diantaranya yaitu:

1) Penggolongan hukum menurut sumbernya:
a. Hukum undang-undang, yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
b. Hukum kebiasaan (adat), yang terletak di dalam peraturan kebiasaan adat;
c. Hukum traktat, yaitu yang ditetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antar negara;
d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu.

2) Penggolongan hukum menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, terdiri dari yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi;
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).

3) Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya:
a. Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara;
b. Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;
c. Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain;
d. Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

4) Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya:
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;
c. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5) Penggolongan hukum menurut cara mempertahankan:
a. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata;
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, cara mengajukan suatu perkara di pengadilan, dan cara hakim memberi putusan. Contoh: hukum acara pidana, hukum acara perdata.

6) Penggolongan hukum menurut sifatnya:
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak;
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7) Penggolongan hukum menurut wujudnya:
a. Hukum objektif, yaitu hukum yang berlaku secara umum di suatu negara, mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih tanpa memandang golongan tertentu;
b. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.

8 ) Penggolongan hukum menurut isinya:
a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, menitikberatkan pada kepentingan perseorangan;
b. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan