« Last post by Riri on February 09, 2024, 02:50:16 pm »
Pada dasarnya hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja, sampai saat ini belum terdapat koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan. kenapa ya kira2? hhm
« Last post by Riri on February 09, 2024, 02:45:16 pm »
rasanya kurang make sense, klo alasan pembatalan cambuk karena menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. kan bisa ditunda setelah hari raya, atau emang ada pengacara yang membantu kartika? siapa beliau?
« Last post by Riri on February 09, 2024, 02:37:23 pm »
Hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah diperbolehkan, namun juga dilarang untuk warna tertentu. Laki-laki dan perempuan muslim boleh menutup uban dengan semir rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat. Menjaga kesehatan dan kebersihan rambut merupakan suatu amalan yang harus dilakukan terhadap diri sendiri.
« Last post by Riri on February 09, 2024, 02:35:38 pm »
Sentimen anti-LGBT untuk menggaet dukungan pencoblos pada Pemilu 2024 nanti sudah bukan lagi batu loncatan, melainkan sengaja digunakan untuk tujuan elektoral, mulai dari pernyataan-pernyataan politisi hingga upaya mendorong regulasi-regulasi anti-LGBT.
« Last post by Riri on February 09, 2024, 02:24:59 pm »
setuju! karena hukuman mati bisa dianggap sebagai cara untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya dan mengurangi risiko kejahatan berulang. Penerapan hukuman mati diharapkan dapat mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan serupa di masa depan.