Forum diskusi
Depan => Forum Diskusi => Topic started by: Rindi on September 18, 2010, 05:45:06 pm
-
uhti dan akhi, ana mau tanya
hukum mewarnai rambut gimana tuh? apakah benar tidak akan sah jika shalat?
tx B4
-
gue pernah baca di forum sebelah, katanya sih melihat bahan dasarnya dulu
-
forum ini masih sepi, sampe blm ada yang jawab
-
uhti dan akhi, ana mau tanya
hukum mewarnai rambut gimana tuh? apakah benar tidak akan sah jika shalat?
tx B4
saya mencoba menjawab dari ilmu yang saya dapat.
mewarnai rambut dengan semir berwana hitam itu yang tidak di perbolehkan. mewarnai rambut selain warna hitam boleh boleh saja tapi lihat bahan dasarnya terlebih dahulu.
-
HARAM
-
ga tau....
-
jangan merubah keadaan yang ada.
-
waduh... inong juga gak tau neh
-
Hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah diperbolehkan, namun juga dilarang untuk warna tertentu. Laki-laki dan perempuan muslim boleh menutup uban dengan semir rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat. Menjaga kesehatan dan kebersihan rambut merupakan suatu amalan yang harus dilakukan terhadap diri sendiri.